Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Cuma Tonton Mahasiswa Demo di DPR, Awkarin: Mereka Bukan Sirkus

Kompas.com - 24/09/2019, 17:10 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Karin Novilda alias Awkarin menyemprot orang-orang yang datang hanya untuk menonton aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa di depan Gedung DPRI RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019).

Ia geram lantaran akses jalan anggota tim logistiknya untuk membagikan 3.000 nasi kotak kepada para mahasiswa pengunjuk rasa menjadi terhambat.

"Guys, lain kali kalo ada demo seperti ini tolong jangan duduk-duduk nontonin doang. Jadi mengganggu jalan dan tim medis + logistik," tulis Awkarin pada video insta story akun Instagram-nya, @awkarin, yang dikutip Kompas.com.

"Kalau mau ikut demo ya ikut jangan duduk-duduk nonton doang. Mereka bukan sirkus untuk jadi tontonan," tulis Awkarin lagi.

Baca juga: Doakan Oka Mahendra, Awkarin Menangis

Pada video insta story Awkarin lainnya, terlihat 3.000 nasi kotak yang dibawa Awkarin menggunakan truk boks diturunkan.

Sejumlah anggota tim logistik dan mahasiswa tampak membawa paket-paket nasi boks dalam kantong plastik merah.

"Bersama tim logistik dari salah satu aktivis kenalan di Twitter," tulis Awkarin.

Awkarin yang mengenakan pakaian serba hitam terlihat menenteng paketan nasi boks dalam kantung plastik.

Namun, karena situasi dan kondisi yang padat akibat membeludaknya para mahasiswa, satu-satunya akses jalan adalah dengan menyusuri Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

Baca juga: Berpisah, Young Lex dan Awkarin Pilih Jalan Masing-masing

"Perjuangan nyeberang benar-benar luar biasa. Ini salah satu akses kami jalan," kata Awkarin dalam video tersebut.

Aksi demo oleh mahasiswa telah digelar sejak Senin (23/9/2019).

Mereka berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial.

Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220) dan delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354).

Selain itu, delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).

Baca juga: Awkarin Bagi-bagi 3.000 Nasi Kotak untuk Mahasiswa Pengunjuk Rasa di DPR

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau