JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Jefri Nichol ditunda oleh Hakim Ketua Krisnugroho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Penundaan tersebut lantaran materi tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Materi tuntutan belum siap. Kami minta tunda satu minggu," ujar Jaksa Jefri Hardi kepada majelis hakim di persidangan.
Krisnugroho bersama para hakim anggota lainnya bersepakat bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (21/10/2019).
Baca juga: Jefri Nichol Akui Sudah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Lepas dari Ganja
Jefri yang mendengar penundaan tersebut terlihat datar. Tidak ada ekspresi kekecewaan. Ia malah melempar senyum kepada keluarganya yang sudah menghadiri persidangannya.
Ditemui usai sidang, Jefri Hardi mengatakan bahwa materi tuntutan memang belum selesai. Ia mengaku butuh waktu untuk menyempurnakan materi tuntutannya.
"Masih dalam penyempurnaan karena tuntutannya biar bagus. Kami kerjaannya, kan, bukan Jefri Nichol saja. Biar sempurna karena enggak mau amburadul, kan, disorot media," kata Jefri kepada awal media.
Dalam dakwaan, Jefri dijerat dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (kepemilikan).
Baca juga: Tiba di Pengadilan, Jefri Nichol Disapa Dua Anak Kecil
Ada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (penyalahgunaan narkoba).
Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja.
Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.