JAKARTA, KOMPAS.com - Lieus Sungkharisma mengaku diutus terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani untuk menyampaikan kabar yang tengah ramai dibicarakan publik.
Kabar tersebut terkait Ahmad Dhani yang mengutus relawan untuk mengambil formulir pandaftaran calon wali kota Surabaya pada Pilkada 2020.
Menurut Lieus, Ahmad Dhani tidak berniat mendaftarkan diri maju sebagai calon wali kota Surabaya.
Baca juga: Ahmad Dhani Bantah Utus Relawan Daftar Calon Wali Kota Surabaya
"Saya kira... (kabar maju pilkada Kota Surabaya) itu penting (disampaikan), kan, pertarungan (pilpres) sudah selesai. Saya takutnya ada yang iseng (kepada Dhani)," ujar Lieus Sungkharisma usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/11/2019).
Beberapa hari lalu, seorang relawan Ahmad Dhani bernama Haryadi Nugroho mengambil formulir pendaftaran Pilkada Surabaya 2020.
Haryadi mengaku diperintah pentolan band Dewa 19 itu dari dalam penjara untuk mendaftarkan dirinya maju sebagai calon wali kota Surabaya.
Baca juga: Dari Balik Penjara, Ahmad Dhani Suruh Relawan Ambil Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota Surabaya
Meski demikian, Lieus membantah hal tersebut.
"Tadi tegas beliau (Ahmad Dhani) katakan tidak pernah ada niatan. Tidak pernah menyuruh siapa pun untuk mendaftarkan menjadi calon wali kota Surabaya," ucap Lieus.
"Beliau sedang fokus menjalani hukuman," ujar Lieus.
Baca juga: Lagu-lagu Dewa 19 Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani Akan Layangkan Somasi
Lieus Sungkharisma mengatakan, Ahmad Dhani telah melihat konstelasi politik sudah berubah.
"Kalau tadi dia (Ahmad Dhani) katakan, 'ya sudahlah, kita sebagai pendukung Pak Prabowo, kita dari nol lagi. Ini pemerintahan baru, kita kawal," ujar Lieus menirukan ucapan Ahmad Dhani.
Sebelumnya, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang sejak 28 Januari 2019.
Baca juga: Kuasa Hukum: Ahmad Dhani Ingin Cepat-cepat Bebas dari Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap suami anggota DPR RI, Mulan Jameela, tersebut.
Putusan tersebut kemudian menjadi satu tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara itu, Ahmad Dhani terjerat kasus lainnya di PN Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik melalui "vlog idiot".
Baca juga: Ahmad Dhani Dikabarkan Maju Pilkada Surabaya 2020, Ini Faktanya
Untuk kasus ini, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.