Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2021, 15:32 WIB
Christy Tolukun,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

Sumber Deadline

KOMPAS.com - Kanye West akhirnya diberikan persetujuan resmi dari seorang hakim di Los Angeles, Amerika Serikat, untuk mengubah namanya menjadi “Ye”.

Dilansir dari Deadline, Senin (18/10/2021), Hakim Pengadilan Tinggi Los Angeles, Michelle Williams, menyetujui permohonan rapper itu untuk secara resmi mengubah namanya menjadi hanya "Ye," tanpa nama tengah atau belakang.

Permohonan pergantian nama yang diajukan pada 24 Agustus itu dikatakan karena alasan pribadi.

Baca juga: Kanye West Jual Peternakannya Seharga Rp 156 Miliar

Usai mengubah namanya, Kanye West langsung mengganti nama akun Instagram dan Twitter resminya dengan Ye.

Rapper ini sebelumnya kerap menyebut dirinya sebagai “Ye” di halaman media sosial selama bertahun-tahun.

Ye sendiri diambil dari nama depannya, yaitu Kanye.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Knock You Down - Keri Hilson, Ne-Yo & Kanye West

Kanye mengatakan dalam sebuah wawancara bahwa selain kependekan dari nama depannya, kata “Ye” adalah kata yang digunakan dalam Alkitab yang memiliki arti kamu.

Pria berumur 44 tahun ini juga merilis album studio kedelapan yang bertajuk “Ye” pada Juni 2018.

Saat ini, ia sedang dalam proses perceraian dengan istrinya, Kim Kardashian West.

Baca juga: Kanye West Selingkuh Saat Masih Beristri Kim Kardashian, Benarkah?

Meski demikian, sang istri tidak meminta agar nama belakangnya diubah kembali menjadi hanya “Kardashian” ketika mengajukan perceraian dari Kanye pada Februari lalu.

Keempat anaknya pun tetap menggunakan nama sang ayah, West.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau