Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fariz RM Sangkal Bukti

Kompas.com - 10/01/2008, 19:05 WIB

Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM (46) membantah dengan tegas bahwa ia terlibat penggunaan narkoba. Ia menyangkal barang bukti tas ransel warna hitam, yang saat digeledah polisi dalam sebuah razia Oktober 2007 di Jalan Radio Dalam Raya ditemukan ganja, sebagai miliknya.

"Tas itu bukan milik saya. Bahkan saya belum pernah menyentuhnya. Tas yang saya miliki ada badge huruf ’F’," ucap Fariz dalam sidang di Ruang Beringin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/1) sore.

Materi sidang yang dihadiri istri Fariz, Oneng Diana Riyadhi, keluarga, dan rekan musisi seperti Renny Djayusman kemarin mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Fariz, tas yang dipersoalkan itu tidak terdapat huruf ’F’. Dari tas tersebut polisi menemukan 1,5 linting ganja seberat 0,7038 gram di dalam sebuah bungkus rokok merek Dji Sam Soe. Bungkus rokok itu diduga milik Fariz. Namun dugaan tersebut ditolak Fariz karena bungkus rokok miliknya bermerek Sampoerna A Mild warna merah.

Selain membantah bahwa tas ransel itu bukan miliknya, pelantun tembang Barcelona dan Sakura ini juga tidak mengakui bahwa 1,5 linting ganja tersebut adalah kepunyaannya.

"Barang-barang (ganja--Red) itu bukan punya saya. Yang ada di dalam tas saya hanyalah agenda, pakaian kotor, senter, balpoint, dan peralatan pribadi lainnya," jelas Fariz.

Meski membantah, Shelly Kusumajaya (32), saksi yang dihadirkan pihak JPU yang juga asisten Fariz RM, memberikan keterangan berbeda. Shelly yang mendampingi Fariz saat razia itu digelar tangal 28 Oktober 2007 pukul 05.40 mengatakan bahwa tas hitam yang berada di jok taksi di samping kiri sopir tersebut adalah benar kepunyaan bosnya itu.

"Tas hitam itu punya Pak Fariz. Di dalamnya ada pakaian kotor dan agenda. Saya tidak tahu ganja itu punya siapa. Saya baru tahu di dalam tas ada ganja setelah berada di kantor polisi (Polsektro Kebayoran Baru--Red)," kata Shelly yang saat razia itu berlangsung duduk di belakang sopir taksi, sedangkan Fariz berada di sebelah kirinya.

Kemarin, JPU juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Bripda Fadilah Ali (21). Fadilah yang merupakan anggota Polrestro Jakarta Selatan yang ketika itu sedang di BKO-kan ke Polsektro Kebayoran Baru mengaku menemukan lintingan ganja di dalam tas milik Fariz. "Setelah digeledah, ternyata ada lintingan ganja dan diakui bahwa tas itu milik terdakwa (Fariz--Red)," katanya.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Suharnoto ini akan dilanjutkan pada Rabu (16/1) dengan materi masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU, yakni sopir taksi Cendrawasih.

Sementara pihak pengacara Fariz yang dipimpin John Azis masih harus menunda pengajuan saksi yaitu seorang dokter anestesia RS yang dua tahun lalu pernah merawat kliennya lepas dari ketergantungan narkoba. (KIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com