Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miras Mendorong Anak Bunuh Bapak

Kompas.com - 20/09/2008, 02:10 WIB

Ketenangan warga di Lorong Pedatuan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kamis pagi, terusik oleh berita tewasnya Ali (52) alias Alui, salah satu warga setempat. Bapak tujuh anak itu tewas akibat lima luka tusukan di dada dan pinggangnya. Ali ditemukan sudah tak bernyawa di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya, yaitu di Lorong Kencana, Kelurahan 13 Ulu.

Sebelum tewas, Ali terlibat perkelahian dengan seorang pemuda. Ternyata, anak muda yang menyebabkan tewasnya Ali adalah Romadon (20), anak kandungnya sendiri.

Menurut Kepala Polsek Seberang Ulu II Ajun Komisaris Suyanto, Jumat (19/9), perkelahian antara anak dan bapak itu akibat pengaruh minuman keras. Bapak dan anak kompak meneguk minuman keras sampai mabuk di sebuah tempat tak jauh dari rumah mereka.

Ketika asyik mabuk, Ali mengucapkan kata-kata yang membuat Romadon marah. Tanpa pikir panjang, Romadon mencabut pisau di pinggangnya, kemudian menyerang ayahnya.

Ali rupanya juga membawa celurit, dan langsung meladeni serangan anaknya. Ayah dan anak itu bergumul sambil menggenggam senjata tajam.

Barangkali karena Romadon lebih muda dan lebih gesit, Ali yang sudah berumur setengah abad itu kewalahan dan akhirnya tewas di tangan anaknya sendiri.

Setelah membunuh ayahnya, Romadon berusaha melarikan diri, tetapi ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri ke arah Pemakaman Nagasewidak, beberapa puluh meter dari lokasi perkelahian.

Suyanto mengatakan, keluarga Ali cukup dikenal anggota Polsek Seberang Ulu II karena pernah berurusan dengan polisi. Salah satu adik Romadon pernah ditembak polisi karena terlibat kasus perampokan. Romadon sendiri belum pernah berurusan dengan polisi.

”Hubungan antara ayah dan anak di keluarga itu tidak harmonis. Hubungan di antara sesama anak juga tidak rukun,” kata Suyanto.

Hukuman berat siap menjemput Romadon. Polisi menjerat Romadon dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Suyanto, selain pasal KUHP, tersangka juga dijerat dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ancaman hukumannya lebih berat.

Romadon kini tinggal menyesali perbuatannya, apalagi pembunuhan itu terjadi saat bulan Ramadhan, bulan yang penuh rahmat. (WAD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com