JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya Teuku Ryan untuk mempertahankan rumah tangganya dengan Vira Yuniar tak berjalan mulus, setelah pihak majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2010), mengabulkan gugatan cerai Vira.
Keputusan tersebut langsung mendapat reaksi dari pihak Ryan. "Menurut saya, ada beberapa pertimbangan hukum yang diberikan majelis hakim, yang tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum setelah berkoordinasi dengan Ryan," kata Brian Praneda, kuasa hukum Teuku Ryan, seusai menjalani sidang. "Mungkin bisa diupayakan banding kalau Ryan setuju," lanjutnya.
Kekecewaan pihak Ryan, masih kata Brian, muncul karena keputusan majelis tidak sesuai dengan fakta dan bukti selama persidangan. "Sebetulnya kalau melihat saksi dan fakta di persidangan itu tidak ada mengarah pada alasan perceraian mereka," tuturnya.
Lebih lanjut, Brian mengungkapkan, dirinya tidak melihat pihak Vira tidak mempunyai bukti dan fakta dalam mengajukan materi permohonan perceraiannya. "Menurut saya, tidak ada alasan-alasan hukum untuk bercerai tapi mungkin majelis hakim punya pertimbangan tertentu," tegasnya. (C9-09)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.