JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memutuskan vonis empat tahun penjara kepada artis FTV yang juga foto model, Jenifer Dunn, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan tujuh pil ekstasi dan tiga butir Happy Five atau Halima.
"Menyatakan terdakwa Jenifer Dunn terbukti secara sah melanggar Pasal 52 ayat 1 huruf E Tahun 1997, memiliki dan menyimpan zat psikotropika," ucap Ketua Majelis Hakim, Martinus Balla, dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (19/4/2010).
Vonis yang diterima Jenifer Dunn dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, ia dituntut kurungan enam tahun penjara. "Penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan, subsider satu bulan penjara, dan denda sebesar Rp 150 juta," ucap Martinus.
Adapun alasan yang memberatkan terdakwa, menurut Martinus, lantaran Jenifer tidak mendukung program pemerintah yang tengah menyatakan perang terhadap narkoba. "Kalaupun ada yang meringankan karena terdakwa sopan selama persidangan," ungkapnya. (FAN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.