JAKARTA, KOMPAS.com -- Lantaran tersangkut kasus narkoba, artis Revaldo Fifaldi Surya Permana alias Aldo terancam meringkuk dalam penjara untuk waktu yang cukup lama.
Wakapolres Jakarta Barat AKBP Aan Suhanan mengatakan, Revaldo bisa terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal empat tahun penjara.
"Ancaman hukumannya itu pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya seumur hidup, minimal empat tahun," tutur Aan, saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (21/7/2010).
Berdasarkan pasal 112 menetapkan pidana minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800.000.000 bagi siapa saja yang menyimpan, memiliki, menguasai, dan menyediakan narkoba.
Revaldo dan dua temannya, yakni 'AM' dan 'AR' tertangkap tangan membawa 50 gram sabu, 1 paket ganja, satu unit alat isap dan beberapa bekas isap sabu. Penangkapan tersebut dilakukan oleh polisi di Jalan S. Parman, Jakarta, Selasa (20/7/2010) kemarin, sekitar pukul 16.00. (ANI)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.