Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Dayak Sesalkan Pernyataan Thamrin Tamagola

Kompas.com - 05/01/2011, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Dayak menyatakan keberatan atas pernyataan sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola, terkait kasus video asusila Nasriel Irham atau akrab disapa Ariel Peterpan, pada hari Kamis (2/12/2010) lalu. Masyarakat Dayak menilai, pernyataan Thamrin telah mendiskreditkan dan menimbulkan persepsi negatif publik terhadap masyarakat Dayak.

Seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam persidangan Ariel di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis lalu, Thamrin menyatakan kepada wartawan, video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Sebab, menurutnya, definisi soal susila atau asusila itu berbeda-beda. Undang-undang pornografi, kata dia, menyeragamkan standar asusila.

Thamrin merujuk salah satu hasil penelitiannya. Contoh masyarakat yang tidak resah terhadap video tersebut adalah masyarakat suku Dayak, sejumlah masyarakat Bali, Mentawai, dan masyarakat Papua. Lantas ia menyebut hasil penelitiannya di kalangan masyarakat Dayak yang menganggap bersanggama tanpa diikat perkawinan sebagai hal biasa

Pernyataan inilah yang dianggap masyarakat Dayak mendiskreditkan mereka. “Pernyataan di atas menunjukkan yang bersangkutan tidak sensitif dan tidak memahami keberagaman suku bangsa di Indonesia pada umumnya, dan khususnya suku bangsa Dayak secara utuh,” demikian surat terbuka masyarakat dayak yang dikirim ke Kompas.com, Selasa (4/1/2011) malam, mengatasnamakan 23 organisasi masyarakat Dayak.

“Hasil penelitian yang dirujuk tersebut tidak akurat karena menggeneralisasi semua suku bangsa Dayak. Untuk diketahui, di Kalimantan Barat saja ditemukan sejumlah 151 sub-suku Dayak,” demikian pernyataan tersebut.

Tidak menyamaratakan

Menanggapi hal ini, Thamrin yang dihubungi Kompas.com, Rabu, menjelaskan, apa yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk menyamaratakan semua suku Dayak. "Saya sebutkan detail di pengadilan dalam penjelasan selama satu jam lebih bahwa itu hasil penelitian saya terhadap beberapa suku di Indonesia. Bukan menyamaratakan," katanya.

“Poin saya (dalam sidang) adalah memperlihatkan keanekaragaman dan kemajemukan serta toleransi. Saya sampaikan bahwa UU Pornografi akan kesulitan karena menghadapi budaya yang berbeda-beda. Saat menjelaskan keanekaragaman itu saya sampai pada contoh, antara lain, menyebut penelitian saya terhadap beberapa suku Papua dan Dayak,” jelas Thamrin.

Selain itu, menurut Thamrin, apa yang dinyatakan di pengadilan sebenarnya bukan konsumsi publik, melainkan untuk forum yang khusus. "Itu untuk keperluan pengadilan, penegakan hukum, atau diskusi akademik. Kalau dibawa ke diskusi publik akan repot karena yang muncul reaksi-reaksi seperti itu, karena setiap orang memiliki keragaman tingkat pemahaman," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau