Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Pemerintah Harus Segera Jelaskan

Kompas.com - 19/02/2011, 11:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, I Gede Pasek Suardika meminta pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai aturan baru Direktorat Jenderal Bea Cukai tentang bea masuk atas hak distribusi film impor, yang berujung penarikan film-film asing oleh  Motion Picture Associated (MPA),  perwakilan sejumlah perusahan film asing Amerika, di bioskop-bioskop Indonesia.

Menurut Suardika kebijakan baru yang oleh pihak MPA dinilai "janggal" itu, harus dijelaskan oleh pemerintah.

"Dalam hal ini Pemerintah harus menjelaskan kenapa item bea impor hak distribusi itu termasuk yang naik? Sementara ada bea impor yang lain diturunkan bahkan ada juga yang dibebaskan," tegasnya seperti dikutip Tribunnews.com, di Jakarta, Sabtu (19/2/2011).

Terkait kebijakan bea impor naik, turun, tetap atau dibebaskan, menurut Suardika, itu biasanya kebijakan taktis pemerintah untuk menjaga tujuan strategis. Khusus untuk bea impor hak distribusi film ini penting dilakukan transparan.

"Sebab bagaimanapun film itu memiliki fungsi vital untuk mengisi kebutuhan masyarakat dalam bidang hiburan, selain kebutuhan sandang, pangan dan papan," katanya.

Namun, dia mengakui bahwa terkait masalah ini dirinya tidak mengetahui detailnya. Oleh sebab itu agar tidak muncul hal-hal yang berbeda pendapat atau penafsiran, pemerintah sebagai pembuat aturan mesti menerangkan alasan aturan tersebut diberlakukan sejak awal tahun ini.

Sebagaimana diketahui, mulai Jumat (18/2/2011) kemarin, seluruh film asing asal Amerika ditarik dari seluruh bioskop-bioskop di Indonesia.

Noorca Masardi selaku juru bicara pihak 21 Cineplex mengatakan seluruh film-film asing yang berada di Tanah Air, telah diturunkan dari penayangannya di setiap bioskop yang ada (21/XXI/Blitz Megaplex).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com