Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Dina Lorenza Bantah Terlibat Jual Beli Senpi

Kompas.com - 03/03/2011, 15:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah sempat tidak memenuhi panggilan polisi karena mengikuti proses rehabilitasi narkoba, Gathan Shaleh Hilabi akhirnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (2/3/2011).

Suami aktris Dina Lorenza itu menjalani pemeriksaan selama tiga jam dalam kasus dugaan penggelapan uang dan penipuan terkait jual beli senjata api.

"Dia datang ke Polda menjalani pemeriksaan dalam keadaan sehat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis (3/3/2011) di Jakarta.

Pada pemeriksaan tersebut, Gathan mengatakan tidak pernah terlibat dalam bisnis jual beli senjata api. Dia hanya mengaku pernah mempunyai usaha jasa penyaluran tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jakarta. 

Atas keterangan Gathan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain untuk membuktikan adakah unsur tindak pidana penipuan uang dan penggelapan itu. "Tapi, dia (Gathan) katakan tidak ada usaha jual beli senjata," kata Baharudin.

Baharudin memastikan, tim penyidik memerlukan pembuktian dari keterangan saksi-saksi, tidak hanya mendengarkan. Pembuktian itu meliputi benarkah ada transaksi senjata api sesuai keterangan pelapor atau benarkah Gathan seorang pengusaha jasa penyaluran TKI. 

Baharudin mengungkapkan, Abdul Hakim sebagai saksi pelapor melaporkan Gathan atas dugaan transaksi senjata api. Namun, akibat keterangan Gathan itu, penyidik akan mencari saksi lain untuk melengkapi laporan.

"Saat ini ada dua versi informasi yang dimiliki penyidik, yakni transaksi senjata api dan usaha penyalur TKI. Dua versi ini harus ditelusuri, tapi penyidik akan dahulukan versi yang diungkapkan oleh pelapor," terang dia.

Hingga saat ini polisi belum menyita barang bukti dari Gathan.

Gathan sendiri dilaporkan Abdul Hakim Alkitiri ke Polda Metro Jaya pada 15 Februari 2011 dengan surat laporan 526/K/II/2011/SPK UNIT I. Abdul melaporkan Gathan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan. "Nilai kerugian pelapor mencapai Rp 59.000.500," ungkap Baharudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com