Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yoyo "Padi" Berharap Direhabilitasi

Kompas.com - 16/03/2011, 11:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Dua minggu setelah Surendro Prasetyo alias Yoyo tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba, pembuatan berkas perkara drumer grup band Padi itu dikebut polisi.

Jika bisa diselesaikan sesuai jadwal, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negerl Jakarta Pusat pada akhir Maret ini atau selambat-lambatnya pada awal April.

"Saat ini kami masih mengerjakannya. Kemungkinan akhir Maret atau awal April nanti sudah naik," kata Kepala Unit II Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri Kombes Siswandi saat dihubungi wartawan lewat telepon, Selasa (15/3/2011).   

Ditanya mengenai ancar-ancar pelaksanaan persidangan, Siswandi mengatakan bahwa hal itu tergantung kepada pihak kejaksaan. "Cepat dan lambatnya Yoyo disidangkan, kejaksaan-lah yang akan menentukannya," ujarnya.

Sementara itu, Noni T Purwaningsih selaku pengacara Yoyo mengatakan saat dihubungi bahwa pihaknya masih menunggu jawaban dari Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atas surat permohonan Yoyo untuk menjalani proses rehabilitasi. Surat tersebut dikirimkan Noni pada 4 Maret lalu.

"Sampai sekarang ini kami belum mendapat jawaban atas surat permohonan rehabilitasi itu, baik dari BNN maupun dari polisi," kata Noni.

Bagi Noni, kliennya itu adalah pemakai narkoba yang seharusnya tidak diproses secara hukum dan diajukan ke persidangan, tetapi dikirimkan ke panti rehabilitasi.

"Yoyo itu harus direhab, bukan dimasukkan ke sel penjara. Memasukkan pencandu narkoba ke penjara itu belum tentu bisa menimbulkan efek jera bagi yang bersangkutan," ujar Noni, yang sangat berharap kliennya diizinkan masuk ke panti rehabilitasi.

Menurut dia, kasus Andhika dan Izzy, dua personel Kangen Band, jadi contoh bahwa pemakai narkoba sebaiknya dimasukkan ke pusat rehabilitasi.

Dalam penangkapan terhadap Yoyo yang dilakukan di Kamar 40 BA Lantai 40 Apartemen Sudirman Park pada 27 Februari 2011, polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat 0,5 gram dan sebuah alat isap (bong).

Saat ditangkap, Yoyo akan memakai sabu yang dibeli seharga Rp 700.000 dari seorang penyuplai narkoba yang sampai saat ini terus diburu polisi. Biasanya, 0,5 gram sabu bisa dipakai empat hingga lima kali. (kin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com