JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri mengeluarkan Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3) pada kasus acara infotainment Silet, yang diduga menayangkan berita bohong terkait meletusnya Gunung Merapi 2010 lalu.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes (Pol) Boy Rafli Amar, keputusan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara pada tanggal 7 Maret dan 11 Maret 2011.
Dalam gelar perkara dihadiri unsur Dewan Pers, ahli jurnalistik dan ahli hukum pidana, serta saksi-saksi terkait kasus tersebut. "Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara pada 7 Maret dan 11 Maret, menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk acara Silet dipersangkakan," ungkap Kombes (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Kamis (24/3/2011).
Seperti diberitakan, November 2010 lalu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melaporkan tayangan Silet di RCTI setelah KPI menerima 1.128 aduan dari masyarakat.
Tayangan itu dianggap menyebarkan informasi bohong dan menyebabkan keresahan masyarakat korban bencana Gunung Merapi. Saat itu, KPI juga melaporkan CEO PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo sebagai orang yang bertanggung jawab atas materi siaran program-program RCTI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.