JAKARTA, KOMPAS.com -- Berbeda dengan ulang tahun band PADI pada 2010, yang dipestakan dengan menggelar konser di atap gedung perusahaan rekaman E-Motion, di Jakarta, kali ini Fadly (vokal), Piyu (gitar), Ari (gitar), dan Rindra (bas) hanya memeringati hari ulang tahun ke-14 PADI dengan cara yang sederhana. Hal tersebut dilakukan personel PADI untuk menghormati Yoyok, penggebuk drum mereka, yang sedang ditahan akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kemarin (tahun lalu) kami rayain meriah. Cuma, tahun ini kan memang kondisinya lagi prihatin. Tidak ada pesta," tutur Fadly ketika berbincang dengan Kompas.com usai menjenguk Yoyok di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (8/4/2011).
PADI bersama puluhan Sobat PADI (para penggemar PADI) merayakan ulang tahun kali ini dengan cara yang sederhana. Mereka datang berpakaian t-shirt dengan tulisan We Love PADI, yang sudah disiapkan untuk membesuk Yoyok di tahanan Gedung Direktorat Narkoba Bareskrim Polri Sub Direktorat I & II, di Gedung BNN. "Paling tidak kami bisa bersyukur bisa merayakan, bisa bersahabat. Paling tidak kami bisa memberitahukan bahwa kami masih bisa bersama," kata Fadly.
Menurut Fadly, peringatan ulang tahun kali ini justru digagas oleh Sobat PADI. "Ini memang Sobat PADI yang pengin bikin acara ini. Mereka Sobat PADI dari berbagai daerah dan mereka sendiri yang minta ketemu sama Mas Yoyok, dan alhamdulillah bisa ketemu," terangnya.
Harapan dan doa pun ikut menjadi warna perayaan tersebut. "Kami doain Mas Yoyok bisa dipermudah urusannya dan PADI bisa terus berkarya di musik Indonesia. Kami cuma mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya untuk sobat PADI, yang setia memberi dukungan baik saat kami di atas maupun di bawah. Itu salah satu energi yang menguatkan PADI," tutup Fadly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.