Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aa Gatot Jadi Caketum Parfi, Dua Anggota Kena Bogem

Kompas.com - 20/05/2011, 06:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksanaan kongres Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ke-14 diwarnai aksi saling adu jotos saat kongres tengah memilih ketua umum Parfi. Dua korban anggota Parfi, yakni Mosaf Al Saha G dan Jhoni Rusli, kemudian melapor ke Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2011) sore.

Kuasa hukum korban, Eggi Sudjana, menuturkan, sejak awal kongres Parfi ke-14 di Hotel Sahid, Jakarta, sudah berpotensi terjadi kericuhan. Ia pun pernah meminta kongres agar ditunda karena ketidakjelasan status salah satu calon ketua umum Parfi, Aa Gatot Brajamusti.

"Aa Gatot yang menjadi ketua pelaksana mencalonkan diri. Padahal, dia tidak punya kartu anggota biasa dan belum pernah main film tiga kali," ujar Eggi saat mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2011).

Aa Gatot disinyalir memiliki kartu anggota biasa yang berhak memilih dan dipilih sebagai ketua umum Parfi melalui prosedur yang tidak sesuai. Pasalnya, Aa Gatot belum memenuhi persyaratan telah bermain film dan sinetron masing-masing sebanyak tiga kali.

Sekadar mengingatkan, Aa Gatot sempat melejit namanya ketika kasus kisruh rumah tangga penyanyi Reza Artamevia dan aktor Adjie Massaid mencuat. Saat itu, Aa Gatot menjadi penasihat spiritual Reza, yang melarikan diri ke pesantrennya. Setelah kasus ini selesai, Aa Gatot kemudian mencari peruntungan di dunia tarik suara.

Di dalam kongres ini, Aa Gatot harus bersaing dengan paranormal Ki Kusumo, Sultan Saladin, dan Boy Tirayo.

Eggi menceritakan, saat kongres berjalan, korban tiba-tiba mendapat bogem mentah dari sekelompok orang ketika menginterupsi forum. Korban mempertanyakan ke forum soal status anggota yang mempunyai kartu anggota biasa. Sebab, disinyalir banyak peserta yang mendadak memiliki kartu itu.

"Tiba-tiba korban dipukul pipi kirinya hingga kacamatanya pecah. Kongres pun berjalan ricuh," kata Eggi.

Atas aksi tersebut, dua korban melaporkan GS dan WW ke Polda Metro Jaya. Namun, Polda Metro Jaya akhirnya menyarankan kepada pelapor alias korban agar membuat laporan di Polsek Tanah Abang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau