Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Adjie Notonegoro Disidang karena Kasus Penipuan

Kompas.com - 15/06/2011, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perancang busana Adjie Notonegoro, Rabu (15/6/2011). Adjie telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukannya terhadap Dewi Agustina dan Yusuf Wahyudi.

"Benar, sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adjie Notonegoro akan digelar," kata humas PN Jakarta Selatan, Sudarwin, Rabu (15/6/2011) Sidang penipuan atas nama Adjie Notonegoro ini akan dipimpin oleh majelis hakim Yonisman serta anggota Ida Bagus Dwiyantara dan Aminal Umam.

Adjie diseret ke meja hijau oleh Jaksa Sumino dengan dijerat pasal 378, pasal 372 jo pasal 65 KUHP. Dalam kasus ini pelapornya dua orang yakni Yusuf Wahyudi dan Dewi Agustina. Kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2007 hingga Desember 2008.

Diketahui pada tahun 2010, paman presenter dan perancang busana Ivan Gunawan ini juga harus menerima hukuman 4 bulan penjara lantaran telah terbukti bersalah menipu korban bisnisnya, Mervin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau