JAKARTA, KOMPAS.com- Penangguhan penahanan belum dikabulkan, desainer kondang Adjie Notonegoro harus kembali gigit jari setelah eksepsi atau sanggahan yang diajukan kuasa hukum Boy Afrian Bondjol ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (4/7/2011). Menurut Boy, eksepsi yang berisi keberatan Adjie atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan seragam pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) bukanlah perkara pidana.
"Sidang hari ini eksepsi kami ditolak, tapi sidang dilanjut minggu depan dengan menghadiri saksi. Kami akan teliti saksi yang dihadirkan. Padahal ini kan perkara perdata biasa bukan pidana," tandas Boy usai sidang.
Menurut Boy, eksepsi kliennya ditolak kerena hakim menganggap dakwaan jaksa cukup jelas. "Karena dakwaan jaksa kata hakim cukup jelas. Padahal ini janggal, makanya kami akan uji di persidangan," jelasnya.
Sebaliknya, Boy menilai dakwaan jaksa penuntut umum yang di alamatkan kepada Adjie terasa tidak kuat. "Ini masalah perdata biasa, tapi kami melihat banyak kejanggalan, jaksa itu tidak jelas dalam membuat dakwaan," seloroh Boy. "Harusnya dalam membuat dakwaan, jaksa harus jelas membuat kapan itu penggelapan dilakukan, dimana penipuannya, dan dimana penggelapannya. Saya lihat ini perkara utang piutang biasa. Kalau kayak gini nanti semua orang bank bisa ditangkapin," lanjutnya.
Dengan kejanggalan tersebut, Boy berupaya membuktikan Adjie yang dituding memiliki utang sebesar Rp 100 juta itu tak sepenuhnya bersalah. Apalagi saat ini pihak lawan sudah mencabut laporannya. "Yang pasti di antara pelapor sudah mencabut laporannya kok! Dengan Dewi Cinta (salah satu penggugat) sudah ada pencabutan laporan dan kami sudah bayar lunas utangnya," beber Boy.
Sementara itu Adjie memilih untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Saya mah ikutin alur saja seperti air. Kita lihat saja nanti. Insya Allah bebas," kata Adjie optimis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.