JAKARTA, KOMPAS.com - Duo pentolan 'Kangen Band', Mahesa Andhika Setiawan alias Andhika (vokalis) dan Muhammad Barry Alfarizi alias Izzy (keybordist), dituntut masing-masing dua tahun penjara atas kasus penggunaan narkotika Golongan I dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jakarta, Kamis (4/8/2011).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap keduanya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Priyagus Widodo, kuasa hukum Andhika-Izzy, tuntutan terhadap kliennya dirasa lebih ringan daripada dakwaan pengadilan beberapa saat lalu. Keduanya didakwa tiga pasal berlapis menurut UU Narkotika, Pasal 112 (1), Pasal 127 (1), dan Pasal 131 saat sidang perdana mereka pada Selasa (24/5/2011) lalu.
Tak main-main, jika merujuk pada tiga pasal berlapis tersebut, paling tidak mereka harus mendekam dalam bui minimal 4 tahun lamanya, belum termasuk denda-dendanya sebanyak minimal Rp 800 juta.
Menurut Priyagus, beberapa argumen yang sedikit meringankan kliennya dalam tuntutan JPU boleh jadi karena pernyataan saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyarankan Andhika-Izzy direhabilitasi di Lido, Jawa Barat.
Persidangan selanjutnya akan dilakukan Selasa (9/8/2011) depan dengan agenda pembelaan dari pihak Andhika-Izzy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.