Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pak Raden Usulkan Susun Perjanjian Baru dengan PFN

Kompas.com - 05/05/2012, 16:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tokoh kenamaan dalam Boneka Si Unyil, Drs Suyadi yang selama ini dikenal sebagai Pak Raden, terus berupaya untuk mendapatkan hak atas karya cipta intelektualnya. Suyadi bersama Tim Advokasi Pak Raden mengajukan usulan-usulan kepada Perusahaan Film Negara (PFN) untuk mencari jalan tengah penyelesaian masalahnya.          

"Intinya memang isi suratnya menganggap ada sesuatu yang kurang pas dalam pola hubungan perjanjian antara Pak Raden dengan PFN selama ini. Gagasan yang kami lontarkan dengan PFN adalah mengupayakan untuk membuat perjanjian baru," ujar salah satu kuasa hukum Suyadi, R. Dwiyanto Prihartono, SH dalam wawancara di kawasan Petamburan III,  Jakarta Pusat, Sabtu (5/5/2012).

Usulan tersebut juga ditembuskan kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, serta Ketua Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual.

Adapun beberapa kejanggalan dalam surat perjanjian yang dibuat antara Suyadi dan PFN diharapkan tidak lagi memanfaatkan komersialisasi boneka Si Unyil karena perjanjian yang dahulu disepakati hanya berlaku lima tahun.

"Jadi sejak tanggal 23 Desember 2000, pihak PFN tidak bisa lagi melakukan hubungan dengan pihak ketiga atau mengkomersialisasikan," ujar Dwiyanto.

Selain itu, perjanjian kedua yang disusun ketika itu dianggap sudah merugikan Suyadi di mana terdapat kata-kata, 'menyerahkan pengurusan hak cipta kepada PFN' kemudian diubah menjadi, 'menyerahkan hak cipta kepada PFN'. Hal lain, Suyadi diduga telah dipaksa menandatangani kerjasama yang berakhir dengan kata-kata tanpa imbalan.

"Kalau perjanjian kerjasama tidak begitu. Harus ada dimensi keseimbangan juga kan, karena konsep perjanjian di atas tidak saling menguntungkan," ujar Dwi.

Surat usulan penyelesaian perselisihan ini telah ditandatangani oleh kelima tim advokasi hukum Suyadi, yaitu  R. Dwiyanto Prihartono, SH, Risa Amrikasari, SS, Lury Elza Alex, SH, LL.M, Fitri Safitri, SH, dan Yosafat T Triharjanto, SH serta Drs. Suyadi atau Pak Raden sebagai pemberi kuasa.

Adapun usulan yang diharapkan oleh Tim Advokasi Pak Raden antara lain, "Klien Kami akan memberikan lisensi kepada PFN untuk dapat melakukan pengumuman dan perbanyakan sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 5 dan 6 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan jangka waktu tertentu dan bersifat non-eksklusif," papar Dwi.

"Dicantumkan ketentuan yang saling menguntungkan kedua belah pihak terkait dengan komersialisasi Boneka Unyil dan dengan pola pembagian yang memenuhi kewajaran hubungan komersial selama Perjanjian berlangsung nantinya."

"Dicantumkan ketentuan yang bersifat memberikan penghargaan atau kompensasi mengingat selama ini telah diperoleh keuntungan hanya sepihak oleh PFN pada saat dilakukan komersialisasi Boneka Unyil." "Mencantumkan ketentuan yang menegaskan bahwa segala Perjanjian yang pernah ada tidak berlaku," lanjutnya. (FAN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com