JAKARTA, KOMPAS.com — Muhamad Zainal Arifin, seorang penonton film Mr Bean Kesurupan Depe, mengaku kecewa terhadap film itu serta merasa dibohongi oleh produser film tersebut, KK Dheraj, dan bintang film itu, pedangdut Dewi Perssik atau Depe (DP).
"Kronologinya, Maret 2012, KK Dheraj pernah mengatakan Mr Bean akan membintangi film Mr Bean Kesurupan Depe dan DP menimpali bahwa benar dia akan bermain bareng Mr Bean yang asli, yakni Rowan Atkinson," kata Zainal ketika diwawancara melalui telepon oleh Kompas.com di Jakarta, Selasa (12/6/2012). "Dari situ saya pantau terus beritanya, dari Maret sampai Mei 2012. Saya yakin Mr Bean jadi main film," lanjutnya.
Rasa penasaran Zainal semakin besar sejalan dengan promosi oleh Dheraj dan DP. "Akhirnya 8 Juni (2012) saya ke bioskop 21 Kalibata Mall karena saya pribadi penggemar Mr Bean. Di sana saya lihat ada poster, patung Mr Bean, saya tambah yakin kalau dalam film ini ada Mr Bean," cerita Zainal.
Tanpa menunggu lama, sebagai penyuka akting Rowan Atkinson, aktor kawakan Inggris yang selama ini dikenal sebagai satu-satunya pemeran Mr Bean, Zainal lantas menonton film sang idola itu. "Saya pun beli tiket seharga Rp 35.000. Tapi, ternyata, pas saya tonton filmnya, saya perhatikan dari awal hingga akhir kok tidak ada Rowan Atkinson yang muncul," keluh Zainal.
Ya, Zainal merasa sudah dibohongi dan dirugikan. "Kerugian saya sih Rp 35.000, sepele. Tapi, saya pikir, kalau ditonton puluhan ribu orang kan besar kerugiannya. Apalagi, ini memancing orang untuk menonton," tekannya.
Zainal, yang berprofesi sebagai seorang pengacara, ingin memberi pelajaran kepada Dheraj dan DP. Zainal lantas melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya dengan Tanda Bukti Laporan No TBL/1993/VI/2012/PMJ/DitreskrimSus pada 11 Juni 2012. "Saya lawyer, saya bilang, 'Ayo-lah kita kasih pelajaran produser-produser itu. Ini hanya bikin malu perfilman Indonesia'," ungkap Zainal, yang juga mengirim informasi mengenai laporannya tersebut dan bukti laporannya kepada para wartawan.
Zainal melaporkan keduanya dengan pasal berlapis tentang perlindungan konsumen. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 9 Ayat (1) huruf f jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 380 Ayat (1) angka 1 KUHP. Dari semua pasal tersebut, keduanya terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Hingga pelaporan tersebut, baik Dheraj maupun DP belum memberi tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.