JAKARTA, KOMPAS.com -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah karena dianggap meresahkan kenyamanan sebagian pemirsa.
Hal itu disampaikan oleh KPI Pusat, yang pada Senin ini (6/8/2012) mengumumkan hasil pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, di kantor kementerian Kominfo, Jakarta Pusat.
Ketujuh acara yang mendapat sanksi teguran adalah Waktunya Kita Sahur (Trans 7), Kampoeng Sahur Bejo (RCTI), Sahur Bersama Srimulat (Indosiar), Ngabuburit (Trans 7), Sabar Tingkat 2 (SCTV), John Lenong (Trans 7), dan Inbox (SCTV).
Dari ketujuh acara tersebut, Inbox (merupakan acara harian, bukan acara khusus Ramadhan) mendapat sanksi teguran kedua. Keenam acara lainnya mendapat sanksi teguran pertama.
"Kami memantau sampai tanggal 3 Agustus (2012) paruh I Ramadhan. Pemantauan akan terus berlanjut sampai akhir Ramadhan. KPI tidak menyebutkan nama program (untuk tahap selanjutnya) karena masih dalam program pemantauan," terang Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, di Oaks Room, Lantai 2 kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).
Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun televisi menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron, dan film serial. Pelanggaran isi siaran terdapat pada acara-acara sahur dan menjelang buka puasa.
"Acara Inbox, kebanyakan yang nonton anak, tapi banyak melanggar ketentuan penggolongan program siaran, karena ditujukan untuk remaja. Yang paling banyak diadukan masyarakat, Waktunya Kita Sahur," terang Nina lagi.
Ada empat bentuk pelanggaran yang terjadi. Pertama, melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu, orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu, atau orang dengan pekerjaan tertentu. Kedua, pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, pelanggaran terhadap norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, pelanggaran atas norma ketentuan penggolongan program siaran (program klasisifikasi R/Remaja).
Jenis pelanggaran itu serupa dengan pelanggaran yang ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. Tahun lalu, KPI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam acara komedi Ramadhan. (Ferro Maulana/Agung Budi Santoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.