Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Pacari Wanita Bersuami, Ariel Merasa Dirugikan

Kompas.com - 27/12/2012, 08:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah beberapa kali mendapat panggilan dari pihak kepolisian, Ariel "NOAH" akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu (26/12/2012). Pemilik nama asli Nazriel Irham ini menjalani proses pemeriksaan  selama lebih dari 90 menit. Beberapa pertanyaan pun diajukan penyidik terkait pengaduan Magdalena Wuy yang keberatan karena diberitakan menjalin hubungan asmara dengannya.

"Ya, kan ada berita yang enggak benar, jadi lagi diselidiki siapa yang ngomong yang enggak benarnya. Terus butuh keterangan dari saya, terus apa saya yang saya ketahui," tuturnya usai menjalani proses penyidikan, Rabu malam.

Pria yang pernah tersandung masalah video porno ini pun menuding ada pihak lain yang sengaja melemparkan isu tersebut. Ariel juga merasa dirugikan dengan pemberitaan tersebut karena dianggapnya tidak benar.

"Sudah pasti ada orang lain yang ngomong enggak benar ya. Sudah pasti. Kalau dengan berita bohong ya pasti merasa dirugikan," katanya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Magdalena, salah seorang pramugari di salah satu maskapai penerbangan swasta, melalui kuasa hukumnya, Jeanne Margareth Dumais, melayangkan keberatan terkait beredarnya kabar adanya hubungan istimewa dirinya dengan Ariel. Magdalena pun merasa nama baiknya telah dicemarkan menyusul adanya pemberitaan dari sebuah situs online yang menyebutkan adanya perselingkuhan antara dirinya dengan Ariel. 

Kabar itu muncul ketika Ariel dan NOAH menjalani serangkaian konser turnya ke lima negara.

Sejak proses laporan ke Polda Metro Jaya pada 21 November lalu, sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, yakni Jeanne Margareth Dumais sang pelapor, korban Magdalena Awuy, teman korban Wiyana, serta Renitasari dan atasan korban, Mashuri Ahmad. Kasus itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomer laporan LP/3993/XI/2012/PMH/Ditreskrimum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com