Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yenny "3 Macan" Setuju Hukuman Mati Bagi Pemerkosa

Kompas.com - 16/01/2013, 19:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut yang juga personel trio vokal dangdut 3 Macan, Yenny Anggraeny, setuju jika hukuman mati dijatuhkan kepada pemerkosa. Yenny juga berpendapat bahwa peristiwa pemerkosaan bukanlah bahan gurauan.

Undang-undang telah menetapkan bahwa pelaku pemerkosaan bisa dihukum maksimal 12 tahun. Tapi, tidak demikian pendapat Yenny. "Hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, lebih tepat bagi para pemerkosa," tekannya ketika diwawancara melalui telepon pada Rabu (16/1/2013).

Yenny mengatakan pula bahwa peristiwa pemerkosaan bukanlah bahan gurauan. Pernyataan itu ia sampaikan berkait dengan kejadian Muhammad Daming Sanusi, seorang calon hakim agung, melontarkan ucapan bahwa hukuman mati perlu dipertimbangkan, karena pemerkosa dan korban sama-sama menikmati hubungan fisik itu.

"Memang tak pantas lah. Tak sepatutnya seorang yang mau mencalonkan diri sebagai hakim agung ngomong seperti itu," ucap Yenny. "Di samping korban bisa merasakan trauma seumur hidup, juga keluarganya. Karenanya, tak layak jika kasus pemerkosaan dibuat becandaan," lanjutnya.

Muhammad Daming sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat lewat media. Ia juga menjalani beberapa pemeriksaan terkait pernyataannya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau