Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk BNN, Raffi Ahmad Lari Hindari Wartawan

Kompas.com - 07/02/2013, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis methylone, Raffi Ahmad, selesai menjalan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur. Sekembalinya ke gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi menghindari sorot kamera dengan berlari kencang masuk ke dalam gedung.

Pantauan Kompas.com, Kamis (7/2/2013) sekitar pukul 17.00 WIB, kedatangan Raffi ke BNN diawali dengan kedatangan kuasa hukumnya, Rahmat Harahap, terlebih dahulu. Wartawan yang sejak semula menunggu kabar terbaru dari Raffi langsung mengerumuninya untuk wawancara.

Di sela-sela perhatian wartawan yang terpusat pada pernyataan sang kuasa hukum, sebuah mobil Toyota Innova B 1123 VW berwarna abu-abu memasuki halaman parkir BNN. Tak ada yang sadar bahwa di dalam mobil itu lah Raffi berada.

Budi Malau, wartawan Warta Kota yang menjadi saksi kedatangan Raffi, mengungkapkan mobil yang ditumpangi Raffi sempat berputar di dalam area parkir BNN sebanyak dua kali. Setelah itu, mobil tersebut masuk ke parkir basement BNN. Saat itulah Raffi keluar mobil dan berlari sekencang-kencangnya ke dalam gedung BNN.

"Dia langkahnya besar banget naik tangganya. Satu langkah dua anak tangga, dia lari secepat kijang, masuk ke dalam naik tangga," ujarnya.

Sekedar gambaran, tempat wawancara antara wartawan dengan kuasa hukum berada di depan gedung. Adapun, parkir basement BNN berada sekitar 30 meter dari jarak wartawan berada. Terlebih, lahan parkir yang dibatasi tembok, menyebabkan aksi Raffi tak terpantau pewarta.

Berdasarkan pantauan Budi, Raffi mengenakan celana hitam, kemeja berlengan panjang dengan warna putih serta mengenakan topi merah, topi yang biasa dikenakannya saat manggung. Meski demikian, sosok mantan kekasih Yuni Sara tersebut sempat tertangkap oleh kamera seorang fotografer salah satu media cetak. Namun, sang fotografer tak mengabadikan momen Raffi berlari secara jelas, melainkan hanya tampak belakang saat Raffi tengah melangkah lebar di anak tangga paling akhir.

Raffi adalah salah satu dari enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis methylone. Raffi digerebek BNN di kediamannya, Minggu (27/1/2013) silam dengan barang bukti 14 kapsul methylone dan dua linting ganja. Raffi dikenakan Pasal 111 ayat 1 juncto 112 ayat 1 dan 132, 133 juncto 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com