Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andika Kangen Band Segera Disidangkan

Kompas.com - 22/02/2013, 08:23 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Bandarlampung sudah menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua kasus mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan, yang diduga melakukan hubungan suami istri dengan Ca (17) gadis di bawah umur yang masih bersekolah, tetapi kini telah resmi dinikahinya.

"Kami telah menerima berkas Andika Kamis kemarin dari Polresta Bandarlampung," kata Kepala Kejari Bandarlampung Widiantoro di Bandarlampung, Jumat (22/2/2013). Andika, katanya, diduga pada 11-13 Desember 2012 melakukan hubungan suami istri dengan Ca. Mereka saat ini telah resmi menjadi suami-istri.

"Dalam waktu dekat kasus ini sudah bisa mulai disidangkan, dan untuk itu secepatnya kami ajukan ke pengadilan," kata Widiantoro. Diperkirakan, pekan depan perkara tersebut sudah siap disidangkan, dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Hartono.

Dalam kasus ini, menurut Widiantoro, Mahesa Andika akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan acaman hukuman pidana minimal tiga tahun, dan maksimial 15 tahun penjara, dengan denda minimal Rp 60 juta atau maksimal Rp300 juta.

Andika ditangkap pada 14 Desember 2012 oleh petugas Polsek Tanjung Karang Timur (TKT). Pada Sabtu (9/2) lalu, Andika telah menikahi Ca di rumahnya di Jalan Raden Saleh, Kecamatan Tanjungseneng. Andika melangsungkan pernikahan pada pukul 11.30 WIB.

Pernikahan ini adalah yang keempat bagi Andika, dan menurut dia sangat berkesan. "Ini pernikahan yang sangat berkesan bagi saya, karena dihadiri seluruh keluarga besar dari istri dan keluarga saya," katanya saat itu.

Ia mengatakan, meskipun hanya diberikan waktu dua jam untuk melangsungkan pernikahan, menurut dia dapat bertemu keluarga sudah cukup berkesan. "Saya akan tetap mengikuti proses hukum yang ada di negara ini, dan berharap dapat segera lepas dari masalah ini untuk kembali berkarya dan berkumpul bersama keluarga," kata Andika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com