JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) akhirnya menjatuhkan putusan verstek kepada artis musik Sri Aksana Sjuman (Wong Aksan atau Aksan Sjuman), yang digugat cerai oleh istrinya, artis peran, artis musik dan model Titi Handayani Rajo Bintang atau Titi Rajo Bintang (dulu Titi Sjuman).
"Sudah putusan, lama-lama ngapain," tegas kuasa hukum Titi, Rudhi Mukhtar, PA Jaksel, Kamis (7/3/2013).
Gugatan cerai Titi diperkuat oleh keterangan beberapa saksi dan sejumlah alat bukti. "Hari ini sudah ada pembuktian, saksi kakak dan (saudara) sepupu Titi, dengan alat bukti tertulis yang dilanjutkan dengan putusan," papar Rudhi.
Menurut Rudhi, setelah kliennya dengan Aksan gagal rujuk, ditambah tiga kali pihak tergugat tak memenuhi panggilan pengadilan, Majelis Hakim tidak memiliki pilihan selain mengabulkan gugatan cerai Titi.
"Majelis Hakim mempercepat prosesnya. Kan sudah tiga kali dipanggil. Tapi kan tiga bulan (sesudah perceraian) masih bisa rujuk," tekan Rudhi.
Titi, yang menikah dengan Aksan pada 15 Agustus 2004, melayangkan gugatan cerai terhadap Aksan melalui PA Jaksel dan terdaftar pada 31 Januari 2013. Ketika itu, meskipun gugatan cerai tersebut belum disidangkan, mereka telah pisah rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.