JAKARTA, KOMPAS.com — Agaknya, perselisihan tak berkesudahan telah mengantar artis musik Katon Bagaskara dan artis peran Ira Wibowo ke akhir perkawinan mereka yang sudah berumur 17 tahun dan berbuah cinta dua anak. Dalam proses perceraian mereka, tak satu pun dari mereka menyebut kehadiran orang ketiga atau persoalan ekonomi sebagai penyebab Ira mengajukan gugatan cerai terhadap Katon.
"Enggak ada pihak ketiga, di pengadilan tidak ada ya, ya hanya merekalah yang tahu," ujar Mangapul Girsang, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, ketika diwawancara oleh Kompas.com melalui telepon genggamnya, Jumat (8/3/2013).
"Ya, cekcok, kondisi cekcoknya sudah sedemikian rupa sehingga sulit hidup rukun," lanjutnya. "Hanya cekcok, ya seperti itu saja, bukan karena orang ketiga dan bukan karena faktor ekonomi," ujarnya pula.
Dalam sidang perceraian mereka, menurut Mangapul pula, Ira, selaku penggugat, juga tidak menuntut biaya hidup anak-anak mereka dari Katon. "Harta gono-gini tidak diajukan oleh Ira," katanya.
Diterangkan oleh Mangapul, Ira mengajukan gugatan cerai ke PN Jakut pada 25 September 2012. Selama sidang baik Ira maupun Katon tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Gugatan didaftarkan oleh Ira di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 25 September 2012. Sidangnya berkali-kali, tapi (mereka) tidak pernah datang. Kuasa hukumnya yang datang," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.