JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Wanda Hamidah, Malik Bawazier, meminta agar publik tidak asal berasumsi terkait inisial WH yang disebut saksi penyidik bernama Agus dalam sidang praperadilan kasus Raffi Ahmad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menurut Malik, Wanda sudah dinyatakan negatif oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Inisial WH itu bisa siapa saja, jangan asal menyimpulkan. Penyebutan inisial WH menurut pendapat saya hanya asumsi. Kalau toh itu dikatakan berdasar dari pengakuan, secara hukum sifatnya berdiri sendiri dan bukan merupakan suatu alat bukti," ujar Malik saat dihubungi tabloidnova.com melalui telepon selulernya, Senin (11/3/2013) malam.
Status Wanda, lanjut Malik, sudah jelas. "Clean and clear, seperti juga yang telah diumumkan oleh pihak BNN sendiri, Wanda secara hukum hanya orang yang berada di tempat dan waktu yang salah saja. Seluruh hasil tes yang telah dilakukan juga negatif," papar Malik.
"Fakta hukum adalah seluruh hasil tes negatif dan Wanda justru kooperatif membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak BNN," pungkasnya.
Icha
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.