JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Partahi Sihombing, menyambut baik keputusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (14/3/2013). Majelis hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Raffi Ahmad.
"Sudah sesuai dengan apa jawaban kami yang sudah kami sampaikan, dengan alasan-alasan hukum, dengan dasar hukum, sehingga hakim memutuskan itu sudah sangat tepat," papar Partahi seusai sidang praperadilan Raffi di PN Jaktim.
Menurut Partahi, tidak ada pihak yang menang atau kalah dalam perkara ini. Keputusan majelis hakim itu, menurutnya lagi, merupakan wujud pemberantasan narkoba. "Kami tidak menang, kebenaran yang menang. Karena negara enggak boleh kalah sama narkoba. Ini kami apresiasi. Narkoba harus diberantas," tekan Partahi.
Sidang praperadilan Raffi dilangsungkan enam kali. Rangkaian sidang tersebut digelar karena pihak Raffi merasa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi menyalahi aturan. Namun, majelis hakim memutuskan apa yang dilakukan oleh pihak BNN terhadap Raffi sah dan sesuai dengan prosedur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.