Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Cukup Bukti, FPI Tolak Permintaan Adi Bing Slamet

Kompas.com - 01/04/2013, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Front Pembela Islam (FPI) mengaku siap menyerbu rumah Eyang Subur bila perlu menariknya paksa untuk masuk ke dalam penjara. Tapi sampai saat ini, pihaknya tidak berhak melakukan tersebut karena belum memegang bukti kuat yang menyatakan Subur bersalah dan memiliki ajaran sesat.

"Kalau ada buktinya, sekarang juga serang, masukan ke dalam penjara, itu sudah sesat tapi jangan nuduh orang aliran sesat, kan yang bisa (menentukan sesat/tidak) MUI," kata Habib Selon, Ketua DPD FPI Jakarta, saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta, Senin (1/4/2013).

"Kami sebagai FPI tidak mempunyai hak untuk mengeksekusi (Subur) saat ini. Karena meskipun kami di FPI, kita punya prosedur yang harus kami taati," lanjutnya.

Diakui Habib, Adi memang telah meminta pihaknya untuk menyerbu kediaman Subur. Namun hal itu secara tegas ditolaknya, sebab FPI hanya menerima laporan dan tidak akan 'mengeksekusi' sebelum menemukan bukti kuat.

"Jadi kalau kami diminta buat mengeksekusi, maaf, kami bukan centeng. Karena dari pihak pelapor (Adi Bing Slamet) maunya serbu, bakar, pukul. Kita bukan begitu," tambahnya.

Kabar yang menyebutkan FPI disuap oleh Subur, Habib secara tegas menampiknya. Ia bahkan menantang untuk membuktikan kabar itu, jika tidak mereka akan menuntut pihak yang menyebarkan kabar FPI diberi suap berupa uang maupun mobil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com