JAKARTA, KOMPAS.com -- Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa Setiawan, telah menjalani sidang lanjutan kasusnya dengan dara yang kini menjadi istrinya, Chacha, di Pengadilan Negeri (PN) Lampung, Senin (8/4/2013). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andika dihukum 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 332 KUHP.
"Alhamdulillah enggak sampai berapa tahun. Dia dituntut 10 bulan, kemarin sewaktu sidang. JPU membacakan tuntutannya. Dia dikenai Pasal 332 KUHP," terang Priyagus Widodo, kuasa hukum Andika dalam wawancara per telepon, Selasa (9/4/2013).
Priyagus berharap Andika hanya dihukum selama tujuh bulan. Alasannya, kliennya tersebut harus menafkahi keluarganya. "Ya, kami berharap tujuh bulan saja. Kalau masih begitu, enggak bisa dong menafkahi keluarganya," ujar Priyagus.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan banding jika putusan dirasa tidak memuaskan oleh pihaknya.
Pembelaan rencananya akan disiapkan sendiri oleh Andika. "Dia belum bilang, tapi yang jelas dia akan menulis sendiri bagaimana pembelaannya nanti," terang Priyagus.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/4/2013) dengan agenda pembelaan. Sementara itu, putusan akan dibacakan pada Senin mendatang (15/4/2013).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.