JAKARTA, KOMPAS.com -- Sudah dua kali berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba artis Raffi Ahmad yang diajukan Badan Narkotika Nasional (BNN) ditolak oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, tak ada kesesuaian pasal yang tepat untuk disangkakan kepada Raffi.
Gloria Tamba, salah satu kuasa hukum Raffi, bahkan mengatakan sudah tiga minggu belakangan ini BNN tak lagi mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung.
"Setelah dua kali ditolak itu, sampai sekarang BNN belum mengirimkan lagi berkasnya ke Kejaksaan. Sudah tiga minggu," katanya dalam wawancara per telepon di Jakarta, Senin (22/4/2013).
Lantas apa tanggapan pihak Raffi mengenai hal tersebut? "Setahu saya kalau sampai tiga kali (ditolak) maka akan keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3).
Setahu saya demikian lazimnya, tapi jaksa yang lebih tahu," jelas Gloria.
Di luar masalah penolakan berkas tersebut, Gloria menyesalkan penahanan Raffi dengan alasan menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. "Masalahnya bukan berkas saja. Sampai kapan Raffi akan dibantarkan seperti ini, dia kan enggak sakit, itu sudah terbukti oleh tim dokter kami," tegas Gloria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.