JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan vokalis Kangen Band, Andika Mahesa Setiawan, dikabarkan stres setelah mendengarkan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lampung, Rabu (24/4/2013), yang memvonis tujuh tahun penjara.
"Iya sudah putusan, kena tujuh bulan penjara. Andika sempat agak stres, tapi setelah dijelaskan Andhika akhirnya menerima," papar Ferry Juan, kuasa hukum Andhika saat dihubungi wartawan, Kamis (25/4/2013).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 10 bulan.
Menurut Ferry, ada beberapa pertimbangan yang membuat hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan.
"Adanya pernikahan dengan korban, mereka kan sudah menjadi suami dan istri. Kalau dihukum berat, banyak tidak baiknya daripada baiknya. Mereka sudah menjadi suami dan istri soalnya. Itu cukup meringankan hukuman Andika," jelas Ferry.
Kuasa hukum juga tidak akan mengajukan banding, karena kliennya mengaku ikhlas menerima putusan tersebut. Saat ini Andika menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Bandar Lampung. Andhika tinggal menjalani sisa masa penahanan selama dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.