Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Gannas: Penyalahguna Narkoba Harus Diperlakukan Seperti Raffi

Kompas.com - 28/04/2013, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Langkah menjadikan Raffi Ahmad tahanan kota, disambut baik oleh Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas), I Nyoman Adi Feri. Menurutnya, para penyalahguna atau pecandu narkoba sebaiknya menjadi tahanan kota, sedangkan para pengedar narkoba dipidanakan.

"Walaupun terlambat, ini tetap baik. Warga negara yang pengguna narkoba diberikan tahanan kota. Ini baru terjadi," kata Adi, yang diwawancara ketika berkunjung ke rumah Raffi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013).

Pihak Gannas berharap hal itu kelak juga diberlakukan kepada para penyalahguna atau pecandu narkoba secara umum dan akan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk menguatkan hal tersebut.

"Gannas mendesak Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang untuk tidak mempidanakan pecandu, yang dipidanakan adalah pengedar. Jadi, cukup tahanan kota saja seperti Rafii," kata Adi lagi.

Alasannya, lembaga pemasyarakatan (lapas) sudah terlalu penuh. Kebanyakan tahanan lapas merupakan penyalahguna atau pecandu narkoba. "Lapas ini kan overload 30 persen. Toh, di dalam (tahanan) sana malah banyak peredaran narkoba," ujarnya.

Menurutnya pula, memidanakan para penyalahguna atau pecandu narkoba sudah terbukti kurang efektif dalam menekan jumlah mereka. "Sekarang itu tidak berhasil, karena di dalam itu ada 15.000 pecandu narkoba. Jadi, istilahnya, di dalam itu seperti kambing masuk kandang harimau," tekannya.

Pihak Gannas pun berharap Presiden bisa memanfaatkan momentum itu untuk segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang tersebut. "Ini momentum Presiden mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang. Kita membawa contoh kasus Raffi Ahmad untuk tidak lagi memidanakan pengguna (narkoba), karena BNN tidak bisa bekerja berdasarkan hukum positif, tapi bekerja pada hukum yang berlaku saat ini, sehingga jumlah penyalahguna dan pecandu tidak menurun," tekannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau