Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tora-Darius Lapor, Polisi Buru Pengedit-Penyebar Foto Tak Pantas

Kompas.com - 16/05/2013, 22:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepala Subdit Cyber Crime, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan bahwa polisi akan memulai penyelidikan mengenai laporan dua artis peran, Taura Danang Sudiro atau Tora Sudiro, dan Darius Sinathrya, berkait dengan penyebaran foto tak pantas hasil editing yang menampilkan wajah Tora, wajah Darius, dan wajah VJ Mike.

Audie mengatakan, polisi akan memburu pengedit dan penyebar foto tersebut. "Jadi, mereka (Tora dan Darius) sudah melapor dan kita (kami, maksudnya) akan melakukan pelayanan yang baik. Sementara, dari hasil penyidikan awal, ini memang editan, bukan foto asli," terang Audie kepada para wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2013) sore.

Audie menjelaskan, foto tersebut merupakan hasil editing yang kemudian beredar di masyarakat. Foto aslinya merupakan foto yang menampilkan para warga negara asing.

Proses editing itu diperagakan oleh Audie dengan dua foto. Satu foto merupakan foto asli dan satu foto lagi  merupakan foto hasil editing. Pengedit, lanjut Audie, memasang gambar wajah Tora dan gambar wajah Darius pada foto asli.

"Gambar aslinya orang luar negeri. Si editor ini tidak kerja keras, karena sudah hampir mirip. Sementrara, kita masih telusuri (pelakunya), karena diduga ini diedit tiga tahun yang lalu, tahun 2010," terang Audie lagi.

Mengenai bagaimana pelaku bisa diketahui atau ditangkap, Audie mengatakan bahwa setiap kasus memiliki kesulitan sendiri untuk ditangani. Namun, pihaknya tetap akan berupaya memburu pengedit dan penyebar foto tersebut.

"Kesulitan memang pasti selalu ada, terkendala dengan waktu editing-nya sudah lama. Tapi, kita berusaha ya. Kita akan telusuri terus, yang pasti yang editing akan kita cari," ujar Audie.

Menurutnya, pelaku itu terancam pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pelaku tersebut disangkakan melakukan tindak pidana menyebarkan atau mendistribusikan gambar atau foto hasil rekayasa yang melanggar kesusilaan di media elektronik atau internet. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau