Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eyang Subur Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor dan Korban

Kompas.com - 17/05/2013, 22:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Eyang Subur Jumat ini (17/5/2013), petang hingga malam, di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dan korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Adi Bing Slamet dan kawan-kawan.

Pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari laporan di Mabes Polri pada 19 April 2013, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, berkait dengan pemeriksaan itu, Subur mengaku lupa jumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepadanya.

"Wah, enggak bisa ngitung, makanya enggak bisa jawab (jumlahnya)," ujar Subur sesudah diperiksa.

Subur juga tak bersedia memberi keterangan atau tanggapan kepada media mengenai pemeriksaan tersebut. Ia bergegas masuk ke mobil ditemani beberapa pengawal, lalu meninggalkan Polda Metro Jaya.

Salah satu kuasa hukumnya, Muanas, menerangkan bahwa puluhan pertanyaan diluncurkan oleh penyidik kepada Subur. Terang Muanas lagi, pertanyaan-pertanyaan itu mengenai kegiatan perdukunan, termasuk santet, yang dituduhkan oleh Adi Cs terhadap Subur. Tudingan-tudingan tersebut dibantah oleh Subur.

"Tadi ada 21 pertanyaan dari penyidik kepada beliau yang intinya bahwa isu yang selama ini beredar terkait persoalan dugaan bahwa Eyang dianggap melakukan dukun cabul, kemudian santet, kemudian penipuan, kemudian soal masalah lainnya, dianggap tidak benar dan dibantah tadi," ujar Muanas.

Sebelum ini, Subur melaporkan empat nama, yakni Adi Bing Slamet, Nurjanah, Arya Wiguna, dan Novi Oktora atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan TBL/ 169/ IV/ 2013/ Bareskrim tertanggal 19 April 2013. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Adi dan kawan-kawan dilaporkan dengan mengacu ke Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Ancaman hukuman untuk mereka, enam tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Adi sebelum ini mengatakan, Subur menjalankan praktik perdukunan yang melanggar syariat Islam. Adi juga mengatakan, Subur memerdayainya, bahkan akan merebut istrinya saat ia sakit.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Subur. Subur memerkirakan Adi tersinggung oleh sikapnya sehingga menuding bermacam hal yang menyudutkan. Dalam jumpa pers di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, 18 April 2013, Subur  menganggap dirinya dan Adi tak ada masalah pribadi selama bertahun-tahun. Perseteruan itu, menurutnya, bermula ketika Adi, yang telah enam tahun tak berkunjung, ingin bertemu dengannya untuk berobat, tapi merasa ditolek oleh Subur.

"Salah paham. Saat itu Adi tidak bisa ketemu saya karena ada yang minta tolong disembuhin. Pemicunya di situ. Saya tidak terima tamu lama, enam tahun," kata Subur ketika itu.

Hal lain yang menurutnya membuat Adi tersinggung adalah karena Subur memberi sepeda motor dan mobil untuk pelawak Unang, sedangkan Adi hanya mendapat sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau