JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemain sinetron Dimas Andrean Hardy, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap korban bernama Sukmawan Salawidjaya alias Lee dan perusakan, merasa keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksono, yang menyebut bahwa tidak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah pisau.
Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum Dimas, Andri Adam Nasution, dalam nota keberatannya atau eksepsi. "JPU menuntut pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang 1951, kami keberatan dalam perkara ini," papar Andri membacakan eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2013).
Menurut Andri, keberatan tersebut cukup pantas dikemukakan oleh kliennya mengingat dakwaan JPU tidak kuat, lantaran sebilah pisau yang diduga digunakan menjadi alat penganiayaan dan perusakan tersebut tidak ditemukan oleh pihak penyidik di tempat kejadian perkara.
"Tidak jelas JPU mendakwa terdakwa menggunakan senjata tajam seperti apa. Dakwaan tidak bisa diterima karena dakwaan kabur, membingungkan yang memungkinkan terdakwa tidak bisa membela diri," urai Andri.
"Pisau disita sebagai alat bukti yang digunakan langsung untuk melakukan tindak pidana, namun barang bukti tidak ditemukan. Pisau yang digunakan tidak diketahui wujudnya, bagaimana ukurannya, bagaimana JPU bisa menyimpulkan," kata kuasa hukum lain Dimas, Fariz Eka Putra.
Sebelumnya, pada sidang pidana yang digelar pada 14 Mei 2013, Dimas didakwa dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951, karena kepemilikan senjata tajam.
Oleh JPU, Dimas juga didakwa telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang paha kiri korban dan meninggalkannya. Saksi korban menerima sakit fisik pada paha kirinya dan, menurut hasil visum, disebabkan oleh benda tumpul. Dengan begitu, Dimas pun dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Dimas didakwa pula telah melakukan perusakan terhadap barang-barang korban di kediamannya. Saksi korban mengalami kerugian Rp 175 ribu. Atas dugaan itu, Dimas didakwa Pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.