JAKARTA, KOMPAS.COM -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2013), dijadwalkan akan membacakan putusan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Eza Gionino kepada Ardina Rasti, mantan kekasihnya.
Apa tanggapan Rasti menghadapi putusan itu? "Kalau saya pribadi mengikhlaskan segalanya. Sudah jelas sekali, teman-teman semuanya sudah jelas terlihat saksi dan bukti yang otentik," tutur Rasti saat ditemui di press screening Honeymoon di Planet Hollywood, Jakarta, Senin (3/6/2013).
Ardina hanya berharap keadilan bisa ditegakkan. "Dulu yang saya dengar ada seorang ayah mencuri ketimun dan itu hukumannya sangat berat. Insya Allah saya yakin yang namanya kebenaran lambat laun akan terungkap," harapnya dengan mata berkaca-kaca.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Eza dengan pasal 351 ayat 1 tentang tindak kekerasan ringan dan diancam hukuman kurungan penjara selama 5 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.