JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada pesinetron Muhammad Reza Pahlevi (23) alias Eza Gionino alias Eza atau Egi dengan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim Yonisman menyatakan, terdakwa (Eza) secara sah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang kepada Ardina Rasti (27).
"Terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara berulang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP," kata Yonisman.
"Atas perbuatan itu, terdakwa dihukum selama tujuh bulan. Apa pun putusan ini, jadikan sebagai pelajaran," kata Yonisman kepada Eza.
Atas vonis itu, Eza dan jaksa menyatakan pikir-pikir untuk menyatakan banding. Vonis majelis hakim tersebut lebih berat dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Eza dituntut JPU dengan hukuman lima bulan penjara dipotong masa tahanan setelah terbukti melakukan tindak penganiayaan ringan terhadap Rasti, 22 Mei 2013.
Eza mulai ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 30 Januari 2013. Sebelumnya, pada 3 April 2013, jaksa mendakwa Eza dengan tiga pasal, yakni Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Ancaman hukuman paling berat untuk Eza jika terbukti melakukan salah satu dakwaannya itu adalah penjara maksimal 2,8 tahun.
Dalam kesaksiannya, Tiara, rekan Ardina Rasti, menuturkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan Eza terhadap Rasti itu terjadi sebanyak dua kali, yakni 10 Juli 2011 di rumah Rasti yang ada di Pejaten Barat II No 81 A, Kemang Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan 8 Juni 2012.
Kejadian itu berulang pada medio Juni 2012. Kali ini terjadi di rumah Rasti lainnya di Puri Bintaro No 36, Perumahan Puri Bintaro, Bintaro, Tangerang Selatan.
Dalam dua kejadian itu, Eza diduga memukul wajah Rasti. Selain memukul, Eza juga menjambak rambut dan menyeret Rasti ke luar kamar hingga terluka, mengancam, serta merusak sejumlah peralatan pribadi Rasti dan mengucapkan kata-kata tidak pantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.