JAKARTA, KOMPAS.com -- Tepuk-tangan terdengar meriah dari pengunjung persidangan yang hadir saat majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara untuk pesinetron Eza Gionino (23), Rabu (5/6/2013).
Sejurus kemudian, Ardina Rasti (27), korban penganiayaan Eza, yang duduk di bangku paling depan, langsung menangis dan melakukan sujud syukur setelah vonis hakim itu didengarnya. Rasti merasa puas atas vonis tersebut.
Sedangkan Eza terlihat tegar setelah Hakim Ketua Yonisman membacakan vonis tujuh bulan itu. Tubuh pesinetron Putih Abu-abu ini langsung dipeluk Rani, kakak perempuannya. Meski terlihat tegar, Eza hanya bisa pasrah.
Yonisman mengatakan, hal yang memberatkan hukuman Eza antara lain, tidak mengakui terus-terang perbuatannya, korban (Rasti) merupakan orang dekat Eza yang seharusnya dilindungi, dan perbuatannya dilakukan berulang-ulang.
Hal yang meringankan adalah usia Eza yang masih muda dan belum pernah dihukum. Atas vonis hakim itu, Eza mengaku iklas menerima dan akan menjalani sisa hukumannya selama dua bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.