JAKARTA, KOMPAS.com -- Pesinetron Ari Wibowo tampaknya bisa bernapas lega. Statusnya sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Tjarmadi (80) akhirnya dibatalkan.
Status Ari kini menjadi korban, sama seperti mendiang Tjarmadi. Perubahan status tersebut didasarkan temuan bukti baru, berupa rekaman CCTV yang didapat pihak kepolisian dari pemilik restoran Iluminare yang terletak tak jauh dari lokasi kecelakaan di kawasan Walter Mongonsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dikatakan pihak kepolisian, dari rekaman itu terlihat Tjarmadi menyeberang jalan dengan berlari tanpa memperhatikan laju kendaraan yang melintas di kawasan tersebut. "Sementara Mas Ari pada jalurnya. Jadi sudah jelas ada titik terang bagaimana yang bersalah atau tidak," ujar Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono saat ditemui usai olah TKP di lokasi kejadian, Kamis (13/6/2013).
Dengan bukti baru itu, Hindarsono menegaskan bahwa Ari bukan lagi sebagai tersangka. "Jadi sama-sama korban," tegasnya kepada tabloidnova.com.
Isna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.