Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positif Narkoba, Mantan Vokalis The Fly Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/06/2013, 17:46 WIB
Robertus Belarminus,
Ichsan Suhendra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Muhammad Hamzah (MH) atau B'jah, yang sempat dikenal sebagai vokalis The Fly, resmi dinyatakan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilakukan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. 

Rabu (19/6/2013) malam, B'jah bersama dua rekannya, MW dan NHM alias NH, diamankan aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat menggunakan narkoba di tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Pusat.

"Tiga orang laki-laki sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Empat wanita lainnya jadi saksi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Arman Depari di Gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (20/6/2013).

Proses penangkapan itu sendiri berdasarkan informasi yang diperoleh aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri tentang adanya pesta narkoba di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, kata Arman, B'jah dan rekan-rekannya tengah menikmati hiburan malam di lokasi sambil bernyanyi-nyanyi.

"Yang bersangkutan kooperatif, jadi tidak menyulitkan pemeriksaan kami," ujar Arman.

Menurut pengakuan tiga tersangka, Arman mengatakan, barang haram itu diperoleh dengan membeli dari luar lokasi hiburan.

Sementara itu, mengenai kelanjutan apakah akan dilakukan penahanan atau rehabilitasi terhadap mantan vokalis The Fly itu, Arman mengatakan hal itu ada prosesnya. "Kalaupun keluarga atau pengacara ajukan rehab, ada proses harus melalui assesment. Undang-undang menyatakan berhak (rehab), tapi ada persyaratan tertentu. Sekarang masih penyidikan," ujar Arman.

Adapun barang bukti yang disita petugas ialah 0,3 gram sabu, 14 butir happy, 1,5 butir tablet ekstasi, dan 1 alat isap bong.

B'jah dan dua orang lainnya akan dikenakan Pasal 127 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau