Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani: Semoga Saya Tidak Dipenjara

Kompas.com - 12/09/2013, 03:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahmad Dhani berharap dia tak harus meringkuk di penjara. Dia menjalani pemeriksaan kepolisian, Rabu (11/9/2013) malam, terkait kecelakaan yang melibatkan putra bungsunya, AQJ alias Dul (13).

"Saya akan menjalani hidup seperti biasa, mudah-mudahan enggak dipenjara," ujar Dhani saat ditanya apa yang akan dia lakukan setelah kecelakaan tersebut. Pada Minggu (8/9/2013) dini hari, AQJ mengalami kecelakaan saat mengemudikan mobil di Km 8+200 Tol Jagorawi arah Jakarta. Dari kecelakaan itu, 6 orang tewas dan 9 orang lainnya luka berat termasuk AQJ.

Dhani menjalani pemeriksaan selama dua jam. Dia mengaku disodori 18 pertanyaan. Pertanyaan itu, sebut dia, mencakup atas nama siapa mobil Mitsubishi Lancer yang dikemudikan AQJ, apakah Dhani tahu bahwa AQJ bisa mengemudi, dan apakah dia mengizinkan AQJ mengemudi.

Menjawab semua pertanyaan penyidik tersebut, Dhani menegaskan bahwa surat tanda nomor kendaraan mobil itu adalah atas nama dirinya. Sebagai orangtua, dia juga mengaku pasti tak akan mengizinkan anak di bawah umur mengemudi. "Tidak hanya saya, tapi juga orangtua seluruh Indonesia," ucapnya.

Berkaca dari kecelakaan ini, Dhani berjanji ke depan akan mencegah kejadian seperti kecelakaan anaknya terulang. Dia pun meminta semua orangtua di Indonesia melakukan upaya pencegahan yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com