Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, Olga seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (25/9/2013). Namun, lanjut Rikwanto, dari pagi hingga sore kemarin Olga tidak menunjukkan tanda-tanda akan hadir dan tak menghubungi penyidik untuk menjelaskan alasan ia tak bisa datang.
"Harusnya kemarin datang memenuhi panggilan, tapi dia tidak datang. Minggu depan penyidik akan kembali memanggil tersangka dengan panggilan kedua," terang Rikwanto, Kamis (26/9/2013).
Rikwanto berharap, Olga bersikap kooperatif untuk surat panggilan kedua, yaitu dengan memenuhi panggilan itu atau memberitahu sebelumnya jika berhalangan hadir.
"Kalau kooperatif kan mestinya dia datang saat panggilan pertama. Jadi, tidak perlu ada panggilan kedua," ujar Rikwanto.
Olga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Febby Karina, Juni 2013. Ia dilaporkan karena dianggap telah mencemarkan nama baik Febby dalam sebuah acara di salah satu studio TV, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, 23 Mei 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.