"Yang tadi, kami cuma memberi keterangan (kepada para penyidik), karena kami sebenarnya belum mendaftarkan (single 'Parah') ke mana pun, dan kami baru sounding ke para Radjaku (penggemar Radja), tapi ternyata sudah nyebar ke mana-mana, termasuk ke tempat karaoke," jelas Ian dalam wawancara di Markas Besar (Mabes) Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
"Yang kami adukan, manajemen Inul Vista, Happy Puppy, Diva, NAF, Charlie (Charlie van Houten Family Karaoke) dan ada satu lagi manajemen karaoke yang cukup besar akan kami buka, yang katanya ngerti hukum," lanjut Ian.
Menurut Ian, Radja hingga saat ini belum pernah sama sekali mendaftarkan hak cipta single "Parah" ke Yayasan Karya Cipta Indonesia (KCI) atau lembaga serupa lainnya.
"Tadi ada argumen, takutnya kami sudah menyerahkan haknya, karena pada umumnya (hak cipta lagu) band itu diserahkan ke label (perusahaan rekaman). Tapi, kami tegaskan, kami di sini independen, kalau pun ada label itu milik kami berdua (milik Ian dan Moldy)," jelas Ian.
Ian dan Moldy mengaku membawa bukti kuat untuk memerkarakan lima rumah karaoke yang mereka tuding telah merugikan itu.
"Tadi ada bukti copy right, mechanical right, pokoknya hak cipta kami yang dipakai tanpa izin," kata Moldy. "Makanya, tadi bukti sudah cukup kuat, setelah kami memberikan kesaksian otomatis nanti pihak yang terkait akan diperiksa," terang Ian. "Proses selanjutnya, Mabes akan memanggil pihak yang kami ajukan," kata Moldy lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.