Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim: Terlalu Besar, Nafkah Rp 100 Juta Per Bulan dari Farhat untuk Nia

Kompas.com - 21/03/2014, 14:48 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menjatuhkan putusan provisi atau putusan sela berkait dengan tuntutan nafkah Rp 100 juta per bulan, yang pernah dijanjikan pada 2005 oleh pengacara Farhat Abbas (37) kepada istrinya, penyanyi Nia Daniati (49), jika mereka bercerai.

"Tadi pembacaan putusan provisi, Majelis Hakim menolak nafkah per bulan sampai putusan (akhir). Angka itu terlalu besar," kata kuasa hukum Nia, Abdul Rahim Hasibuan, seusai sidang gugatan cerai kliennya di PA Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).

Menurut kuasa hukum Farhat, Miftahul Jannah, nafkah sebesar Rp 7 juta yang diserahkan oleh kliennya setiap bulan kepada Nia dianggap sudah cukup oleh Majelis Hakim.

"Berarti tujuh juta per bulan itu cukup. Sampai sekarang masih kasih nafkah per bulan. Tujuh tahun itu sudah pisah, tapi kami (Farhat) masih nafkahin," jelas Miftahul.

Namun, kuasa hukum Nia lainnya, Susanti Agustina, menekankan, putusan provisi atau putusan sela tersebut bukanlah putusan akhir yang menentukan kliennya hanya akan menerima nafkah Rp 7 juta per bulan. Karena itu, pihak Nia berencana akan merundingkan lagi dengan pihak Farhat.

"Itu tadi putusan provisi sejak awal. Majelis Hakim putuskan soal nafkah per bulan, bukan menolak. Nanti akan kami putuskan sama pokok perkaranya nanti. Soal nafkah, tetap dipertimbangkan nanti, bersamaan dengan putusan cerai," jelas Susanti.

"Saya pikir, sebagai manusia selalu berusaha untuk anak. Biar hakim memutus seadil-adilnya," ucap Nia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau