Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis: Marshanda Meminta Diperiksa Dokter Lain

Kompas.com - 05/08/2014, 19:19 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Dalam surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan oleh kuasa hukum artis peran Andriani Marshanda (25), OC Kaligis kepada Kepala Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2014, ia menekankan bahwa kliennya sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa ketika dimasukkan ke sebuah rumah sakit swasta di Menteng oleh ibunya sendiri, Riyanti Sofyan, pada 26 Juli 2014, dan kemudian ditangani oleh dr Richard Budiman SpKJ.

"Pada 2 Agustus 2014 kami sempat berbicara dengan dokter Richard, dari uraian dokter Richard, kami melihat ada perbedaan dengan keterangan klien kami," tulis OC Kaligis dalam copy surat permohonan perlindungan hukum atas kliennya yang dibagikan kepada para peliput di kantornya, Kompleks Majapahit Permai, Blok B, Jl Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).

"Sepanjang ceritanya kepada kami, (Marshanda) tidak mengalami gangguan jiwa, (dia dapat) berbicara secara runut, bisa mencatat semua kejadian atas dirinya dan permintaan yang sangat masuk akal supaya pemeriksaan atas dirinya tidak subyektif, klien kami meminta second opinion," lanjut OC Kaligis.

Untuk membuktikan bahwa Caca tidak mengalami gangguan jiwa, OC Kaligis mengajukan permintaan kepada dr Richard agar kliennya tersebut diperkenankan memeriksakan diri ke dokter lain sebagai rujukan kedua.

"Melalui konsultasi dengan dokter Richard, kelihatannya dokter Richard setengah hati untuk menunjuk dokter lain untuk second opinion sesuai dengan permintaan klien kami. Permohonan kami juga kami tunjukkan untuk RS Abdi Waluyo, karena klien kami ingin segera keluar, karena klien kami sudah membayar RS Abdi Waluyo," tulis OC Kaligis pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau