Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Teman, Dewi Perssik dan CEO Lamborghini Indonesia Berdamai

Kompas.com - 04/11/2014, 15:06 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum penyanyi dangdut sekaligus artis peran Dewi Perssik (28) atau DP, Maha Awan Buwana, mengatakan bahwa kliennya itu telah berdamai dengan CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga, berkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DP terhadap Johnson.

"Rencana hari ini dilakukan pencabutan laporan oleh pelapor J. Alasannya karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Jadi selesailah kasus ini, saling memaafkan dan saling mengerti," kata Maha dalam wawancara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2014).

Menurut Maha, kesepakatan damai itu merupakan hasil dari mediasi kedua pihak.

"Hari ini, tanggal 3 (November 2014), ada pemanggilan kepada klien kami dari Polda. Sebelum pemanggilan ini datang, kami sudah lakukan mediasi antar dua orang berseteru. Ada seseorang yang sudah membantu mediasi dua orang ini," kata Maha lagi.

"Didamaikan seseorang. Namanya Raja Sapta, dia Ketua HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia). Dewi sahabatan sama dia. Johnson sahabatan juga sama dia," lanjutnya.

Dengan demikian, Maha menekankan, tidak ada pernikahan di antara DP dengan Johnson.

"Johnson baik orangnya, jadi kami tegaskan bahwa perkara DP dengan Johnson sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak ada pernikahan antara DP dengan Johnson," jelas Maha.

Diberitakan sebelumnya, Johnson bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, melaporkan DP ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2014. Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan oleh media massa mengenai dirinya dengan DP. Menurut pihak Johnson ketika itu, dalam pemberitaan oleh media massa DP mengaku-aku sebagai kekasih Johnson dan akan menikah dengan Johnson. Ketika itu, media massa yang memberitakan hal itu akan dijadikan saksi.

Johnson mengatakan bahwa ia sudah pernah memperingati DP agar berhenti mengaku-aku sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tak dihiraukan oleh DP.

Akhirnya, pihak Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum. Pihak Johnson menganggap DP hanya melihat masalah tersebut main-main. Padahal, hal itu menyangkut nama baik Johnson.

DP dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. DP terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau