Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direhabilitasi di Klinik, Fariz RM Meminta Dibawakan Gitar

Kompas.com - 11/01/2015, 16:57 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Untuk tetap bisa menyalurkan minatnya di bidang musik, Fariz Rustam Munaf (56) atau Fariz RM meminta kepada tim kuasa hukumnya untuk membawakan gitar. Gitar merupakan salah satu barang pribadinya yang dibawanya ke Klinik Rehabilitasi Natuna, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, selain kebutuhan sehari-harinya untuk makan dan minum serta perlengkapan mandi dan pakaian.

"Betul, permintaan sesuai kebutuhannya di sana, terutama kebutuhan sehari-hari," ujar salah satu kuasa hukum Fariz RM, M Syafrie Noer, ketika dihubungi, Minggu (11/1/2015).

Lanjut Syafrie, tim kuasa hukum Fariz berupaya mendorong kliennya itu untuk berkegiatan positif di klinik rehabilitasi tersebut.

Ketika ditanya akan berapa lama pencipta dan penyanyi lagu "Barcelona" itu menjalani rehabilitasi di klinik tersebut, Syafrie menjawab bahwa hal itu bergantung pada pihak klinik tersebut.

"Belum ada kepastian berapa lama dilakukan rehab, bergantung kepada penilaian tim rehab," ujar Syafrie.

Fariz telah dipindahkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan ke tempat rehabilitasi narkoba di daerah Pondok Labu pada Rabu (7/1/2015) malam, kira-kira pukul 23.00 WIB.  

Ini bukan kali pertama Fariz berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2007, dia ditahan polisi dalam sebuah razia di Jakarta.

Fariz ditangkap lagi di kediamannya di Perumahan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) dini hari, kira-kira pukul 02.00 WIB. Dia didapati sedang memegang gitar. Kemudian, polisi menemukan lintingan ganja di asbak dan satu paket heroin di saku baju sebelah kanan.

Pada Selasa siang, Fariz menjalani tes urine di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil tes urine itu, ia dinyatakan positif menggunakan narkotika, yaitu ganja, heroin, dan sabu. Untuk sementara, ia mula-mula ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Selain menangkap Fariz, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu paket heroin, satu paket ganja, alat isap sabu, bong, alumunium foil, dan korek api.

Fariz dijerat dengan tiga pasal, yaitu Pasal 111 soal kepemilikan ganja, Pasal 112 soal heroin, dan Pasal 114 soal psikotropika, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara. (Glery Lazuardi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau